Minggu, 02 Juni 2013
Mengenal Beberapa Istilah Dalam Kitab Fiqih
ASSALAMUALAIKUM WARROHMATULLAHI WABAROKATU
hai,para muslim sejati slamat datang di blog saya....
dalam kitab fiqih banyak kita jumpai beberapa istilah seperti: MUKALLAF,SYARAT,RUKUN,SAH,BATAL.
1] mukallaf,yaitu orang Islam yang dibebani suatu kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena ia sudah dewasa dan akil baligh serta telah mendengar seruan agama .
2] syarat,yaitu sesuatu yang harus ditetapi sebelum mengerjakan suatu pekerjaan.
3] rukun,yaitu suatu yangharus dikerjakan dalam suatu pekerjaan. contoh membaca AL-FATIHA saat sholat.
4] sah,itu maksudnya telah memenuhi syarat rukunya dan betul.
5] batal,tidak mencukupi syarat dan rukunya atau tidak benar.
terimakasih atas kunjunganya
wasalam
hai,para muslim sejati slamat datang di blog saya....
dalam kitab fiqih banyak kita jumpai beberapa istilah seperti: MUKALLAF,SYARAT,RUKUN,SAH,BATAL.
1] mukallaf,yaitu orang Islam yang dibebani suatu kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena ia sudah dewasa dan akil baligh serta telah mendengar seruan agama .
2] syarat,yaitu sesuatu yang harus ditetapi sebelum mengerjakan suatu pekerjaan.
3] rukun,yaitu suatu yangharus dikerjakan dalam suatu pekerjaan. contoh membaca AL-FATIHA saat sholat.
4] sah,itu maksudnya telah memenuhi syarat rukunya dan betul.
5] batal,tidak mencukupi syarat dan rukunya atau tidak benar.
terimakasih atas kunjunganya
wasalam
4 hukuman dalam AL-QURAN
ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATU
1= Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
3= Hukum membunuh seseorang muslim
hy semua....
kali ini saya akan membagikan tentang 4 hukuman dalam AL-QURAN
memang manusia tidak luput dari kesalahan tapi kita sebagai manusia harus menjauhi kesalahan itu dan melakukan kebenaran.
langsung saja yang=
1= Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
Dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh
itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
2=hukum berzina
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
3= Hukum membunuh seseorang muslim
Dan tidak layak bagi
seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah
(tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin
karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya
(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa
dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4=mencuri
barang siapa yang mencuri maka potong lah kedua tanganya
Terimakasih atas kunjunganya
wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
Langganan:
Postingan (Atom)