Minggu, 02 Juni 2013

    Warung Bebas TV Streaming
      Warung Bebas TV Streaming

      Mengenal Beberapa Istilah Dalam Kitab Fiqih

      terimakasih atas kunjungan nya ASSALAMUALAIKUM WARROHMATULLAHI WABAROKATU
       hai,para muslim sejati slamat datang di blog saya....

      dalam kitab fiqih banyak kita jumpai beberapa istilah seperti: MUKALLAF,SYARAT,RUKUN,SAH,BATAL.

      1] mukallaf,yaitu orang Islam yang dibebani suatu kewajiban atau   perintah dan menjauhi larangan agama,karena ia sudah dewasa dan akil baligh serta telah mendengar seruan agama .

      2] syarat,yaitu sesuatu yang harus ditetapi sebelum mengerjakan suatu pekerjaan.

      3] rukun,yaitu suatu yangharus dikerjakan dalam suatu pekerjaan. contoh membaca AL-FATIHA saat sholat.

      4] sah,itu maksudnya telah memenuhi syarat rukunya dan betul.

      5] batal,tidak mencukupi syarat dan rukunya atau tidak benar.

      terimakasih atas kunjunganya
      wasalam

      4 hukuman dalam AL-QURAN

      wisno syahputra andu ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATU

      hy semua....

      kali ini saya akan membagikan tentang 4 hukuman dalam AL-QURAN

      memang manusia tidak luput dari kesalahan tapi kita sebagai manusia harus menjauhi kesalahan itu dan melakukan kebenaran.

      langsung saja yang=

      1= Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina

        Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan           mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

      2=hukum berzina

        Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. 

      3= Hukum membunuh seseorang muslim

       Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

      4=mencuri

      barang siapa yang mencuri maka potong lah kedua tanganya

      Terimakasih atas kunjunganya 

       


      wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatu